Tiga Point Penting Dari MoU Pemkot Bima dengan Kejaksaan Negeri Bima

Semua Halaman

.

Tiga Point Penting Dari MoU Pemkot Bima dengan Kejaksaan Negeri Bima

REDAKSI
Kamis, 05 Oktober 2017

MEDIANUSANTARA.ID—Walikota Bima M Qurais H Abidin melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Pemerintah Kota Bima dengan Kejaksaan Negeri Bima, di Aula Kantor Pemkot Bima, Selasa (3/10). Acara tersebut juga dirangkaikan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri Bima.
Penandatanganan Kesepakatan MoU disaksikan Wakil Walikota Bima H A Rahman H Abidin SE, Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta S.IK dan Dandim 1608/Bima Yudil Hendro. Turut hadir Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Bima dari berbagai tingkatan.
Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Syahrial Nuryadin S.IP menjelaskan, kesepakatan ini dibuat untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kota Bima didalam maupun di luar pengadilan.
            Adapun nomor:180/305/PK/X.2017 dan B2627/P.2.14/Gs.1/10/2017—yang meliputi tiga point. Pertama, pemberian bantuan hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Pemerintah Kota Bima berdasarkan surat kuasa khusus, baik penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Kedua, pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan (legal asistance) di bidang perdata dan tata usaha Negara.
Ketiga, tindakan hukum lainnya yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pemerintah Kota Bima dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.
            Kepala Kejaksaan Negeri Bima Widagdo Mulyono menyampaikan, bahwa penandatangan kepakatan bersama ini merupakan langkah preventif dan persuasif yang dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan serta kewenangan lain salah satunya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
            “Kerjasama ini menjadi tonggak dalam penanganan masalah keperdataan dan Tata usaha Negara antara Pemerintah Kota Bima dengan Kejaksaan. Dengan harapan agar nantinya penanganan perkara tidak menimbulkan perkara baru,” jelasnya.

            Senada juga disampaikan Walikota Bima. Bahkan ia menghimbau kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak sungkan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait urusan perdata dan ketatanegaraan. “Ini dimaksudkan agar mencegah timbulnya masalah dikemudian hari,” kata Walikota.(adi)