MEDIANUSANTARA.ID—Dalam rangka
mencapai program penguatan kapasitas aparatur desa, perlu meningkatkan
kapasitas SDM pelayanan. Mengingat bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur
pelayanan, memiliki peran strategis sebagai pendorong (key leverage) dari
reformasi birokrasi, sehingga arah kebijakan pembangunan di bidang aparatur
adalah meningkatkan profesionalisme, netralitas dan kesejahteraan SDM aparatur.
Kepala Bappeda
kabupaten Bima Drs H Muzakkir M.Sc menjelaskan, program penguatan kapasitas
perangkat desa dalam Implementasi UU Desa yang Pro Poor dan Inklusif, salah
satu program kerja sama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK), bekerja sama
dengan Freiderich–Ebert–Stiftung (FES Indonesia Jakarta).
Pada tahun 2016,
program tersebut telah dilaksanakan di tiga Kabupaten. Yaitu Cianjur Jawa
Barat, Bima–NTB dan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Masing–masing Kabupaten
mencakup empat sampai lima pendamping.
Adapun kegiatan
utama dalam program ini, kata Muzakir, yaitu Workshop penguatan aparatur desa
yang menekankan pada aspek afektif dan kongkrit, dengan meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman tentang azas dan prinsip UU Desa.
“Sedangkan dalam
On Job Training, dimulai dengan musyawarah desa tentang pentingnya media
informasi di desa, dilanjutkan dengan praktik penggunaan instrument sisten
informasi desa dan kawasan pedesaan,” kata Muzakir.
Hasil
yang diharapkan dari kegiatan ini, yakni adanya indentivikasi perubahan yang
dialami oleh desa. “Baik secara individu kepala desa/perangkat desa, maupun
kelembagaan di desa serta identivikasi manfaat keberadan system informasi di
desa,” ujrnya.(adi)