Memahami Azas dan Prinsip UU Desa

Semua Halaman

.

Memahami Azas dan Prinsip UU Desa

REDAKSI
Senin, 17 Juli 2017
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri.

MEDIANUSANTARA.ID—Program penguatan kapasitas perangkat desa dalam Implementasi UU Desa yang Pro Poor dan Inklusif melalui system Informasi desa terintegrasi, salah satu untuk penguatan aparatur desa yang menekankan pada aspek afektif dan kongitif. Sehingga para aparatur perangkat desa, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang azas dan prinsip UU Desa, terutama azas rekongnisi dan subsidiaritas, kewenangan desa, proses perencanaan dan penganggaran desa, serta identifikasi dan potensi pengembangan media informasi di desa.
            Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri mengatakan, dalam rangka mencapai program penguatan kapasitas aparatur desa terebut, dipandang perlu untuk meningkatkan kapasitas SDM pelayanan. Mengingat bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pelayanan memiliki peran strategis sebagai pendorong (key leverage) dari reformasi birokrasi, sehingga arah kebijakan pembangunan di bidang aparatur adalah meningkatkan profesionalisme, netralitas dan kesejahteraan SDM aparatur.
Peningkatan kualitas SDM aparatur diarahkan untuk mewujudkan SDM aparatur yang profesional, netral, dan sejahtera. Hal tersebut mengindikasikan sangat pentingnya profesionalitas aparatur dalam rangka meningkatkan dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintah desa.
Salah satu bentuk upaya peningkatan sumber daya manusia, aparatur pemerintahan baik di kecamatan maupun desa, dapat  meningkatkan pelayanan di kecamatan, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Saya menyambut baik kegiatan pelatihan bagi aparatur pemerintahan kecamatan dan desa. Sehingga aparatur pemerintahan dapat memahami kebijakan pemerintah tentang pemerintahan, manajemen, kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan kekayaan di kelurahan dan kecamatan. Selain pula dapat merencanakan pembangunan, produk hukum, administrasi, penataan wilayah dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Bupati, dalam kegiatan itu, di Aula SMK 3 Kota Bima, Selasa (11/7) lalu.
Aspek-aspek atau bidang yang hendak dibangun ditingkat pemerintahan desa/pemeritahan terendah adalah profesionalisme aparat pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas-tugas administrasi pemerintahan. Disamping memperkuat partisipasi masyarakat dan kelembagaannya serta aspek-aspek lainnya—keberadaan aparat desa yang juga diserahi tugas di bidang administrasi, menduduki posisi yang sangat penting sebagai organ pemerintahan yang paling bawah.
Dengan demikian, aparat desa dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, terutama yang berhubungan dengan penyajian data dan informasi yang dibutuhkan, semakin dituntut adanya kerja keras dan kemampuan yang optimal guna memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan, sekaligus dapat mewujudkan good governance memerlukan unsur profesionalisme dari aparatur pemerintah  dalam memberikan pelayanan publik.
“Profesionalisme disini, lebih menekan kepada kemampuan, keterampilan dan keahlian  aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, transparansi, efektivitas dan efesien,” kata Bupati.

            Dengan adanya program tersebut, keberadaan penguatan aparatur desa ini memegang peranan yang sangat penting untuk melaksanakan tugasnya di desa. Sebagai salah satu faktor yang memiliki nilai tersendiri untuk mewujudkan kemajuan desa, sehingga diharapkan para aparaur desa dapat melaksanakan tugasnya membangun desa, sekaligus mendukung kelancaran tugas maupun program yang dilaksanakan oleh kepala daerah.(ris)