MEDIANUSANTARA.ID—Operasi
Pekat Jaya yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet, Jakarta
Selatan, berhasil mengamankan sejumlah barang haram dan penyakit social lainnya.
Seperti
operasi yang dilakukan sekira pukul 22.00 WIB hingga 23.00 WIB, Sabtu (29/7/2017)
kemarin. Minuman berbagai jenis yang dijual tanpa ijin pada beberapa warung, diamankan.
Kapolsek Tebet
Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, adapun tempat (warung) yang menjual
minuman tersebut—yaitu Warung milik H Ibu Tina di Jalan Manggarai
Selatan, Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan—Warung WONG di Jalan
Manggarai Selatan Kelurahan Bukit Duri - Tebet - Jakarta Selatan—Warung Buyung di
Jalan Tebet Dalam IV Kelurahan Tebet Barat, Warung Muri di Jalan Tebet Dalam IV
Kelurahan Tebet Barat, dan Warung Ibu War, di Jalan Tebet Dalam IV Kelurahan Tebet
Barat Kecamatan Tebet - Jakarta Selatan.
Maulana
juga merincikan jumlah dan jenis minuman keras yang diamankan dalam operasi
tersebut. Yaitu Bir Hitam 64 botol, Bir Putih merk Angker 24 botol, Menzen 58
botol, Bir Putih merk Draf 49 botol, Bir Putih merk bintang 11 botol, Anggur 254
botol, Topi Miring 8 botol, Martel 2 botol dan Black Lebel sebanyak 2 botol.
“Total
keseluruhan BB miras yang diamankan sebanyak 472 botol (40 dus),” ujar Maulana.(adi)