MEDIANUSANTARA.ID—Anggota DPRD Kabupaten Bima Masdin Idris akhirnya bisa bernafas
legah, setelah pelapor (H Yanto) mencabut tuntutan atas kasus dugaan penipuan
yang sempat menyeret anggota dewan tersebut di Mapolres Bima Kota.
Laporan
tersebut dicabut tentu adanya kesepakatan kedua pihak (H Yanto dan Masdin). Yaitu
Masdin harus mengembalikan uang yang menjadi tuntutan dan hak pelapor senilai
Rp215 juta. Bahkan sisa yang belum dikembalikan oleh anggota DPRD Duta PPP tersebut masih Rp65 juta. Akan tetapi, sisa
uang tersebut akan dikembalikan dua minggu kedepan. Bahkan mobil Fortune milik
Masdin dijadikan jaminan kepada pelapor (H Yanto).
Dengan dicabutnya
perkara tersebut, maka urusan hukum antara pihak pelapor dan terlapor dinyatakan
selesai, meski sebelumnya kisruh pihak pelapor dengan Sekretaris Komisi I DPRD
Kabupaten Bima (terlapor), sudah lebih dari setahun lamanya.(wb)