Masdin Telah Bebas, Ini Jumlah Uang yang Dikembalikan

Semua Halaman

.

Masdin Telah Bebas, Ini Jumlah Uang yang Dikembalikan

REDAKSI
Sabtu, 29 April 2017

MEDIANUSANTARA.ID—Anggota DPRD Kabupaten Bima Masdin Idris akhirnya bisa bernafas legah, setelah pelapor (H Yanto) mencabut tuntutan atas kasus dugaan penipuan yang sempat menyeret anggota dewan tersebut di Mapolres Bima Kota.
            Laporan tersebut dicabut tentu adanya kesepakatan kedua pihak (H Yanto dan Masdin). Yaitu Masdin harus mengembalikan uang yang menjadi tuntutan dan hak pelapor senilai Rp215 juta. Bahkan sisa yang belum dikembalikan oleh anggota DPRD Duta PPP tersebut masih Rp65 juta. Akan tetapi, sisa uang tersebut akan dikembalikan dua minggu kedepan. Bahkan mobil Fortune milik Masdin dijadikan jaminan kepada pelapor (H Yanto).

Dengan dicabutnya perkara tersebut, maka urusan hukum antara pihak pelapor dan terlapor dinyatakan selesai, meski sebelumnya kisruh pihak pelapor dengan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bima (terlapor), sudah lebih dari setahun lamanya.(wb)