Program Pengampunan Pajak Ditutup Pukul 24.00 Wita

Semua Halaman

.

Program Pengampunan Pajak Ditutup Pukul 24.00 Wita

REDAKSI
Jumat, 31 Maret 2017
Foto: Yudha 

MEDIANUSANTARA.ID–Jumat, 31 Maret 2017 adalah hari terakhir program Tax Amnesty atau pengampunan pajak seluruh Indonesia. Termasuk di Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu. 

Khususnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima, program pengampunan pajak akan ditutup hingga pukul 24.00 Wita. Itu artinya program pengampunan pajak yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) untuk melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimilikinya selama sembilan bulan terakhir akan usai pada waktu tersebut. 

Dalam beberapa hari terakhir, jumlah WP yang mengikuti tax amnesty terus bertambah, baik WP perorangan maupun badan. Hingga pukul 15.30 Wita, kantor pelayanan pajak setempat, disesaki WP. 

Kondisi itu menunjukan animo masyarakat untuk mengikuti program tax amnesty sangat tinggi. Hal ini terlihat dari membludaknya antrean meski telah memasuki hari terakhir tax amnesty. Salah satu Wajib Pajak yang melaporkan di KPP Pratama Raba Bima yakni Wali Kota Bima HM Qurais H Abidin.

Kepala KPP Pratama Raba Bima, Jusak Alexander Lakapu mengatakan, pihaknya memaksimalkan pelayanan sebaik mungkin di hari terakhir ini. Pelayanan kantor yang berlokasi di jalan Soekarno-Hatta Nomor 17 Kota Bima itu, akan dilakukan hingga tengah malam, pukul 24.00 Wita. 

“Kami imbau semua wajib pajak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk ikut tax amnesty," katanya, Jumat (31/3/2017). 

Sebagai gambaran, hingga periode ketiga tax amnesty (pengampunan pajak) ini total wajib pajak yang ikut serta sejumlah 574. Harta yang dideklarasikan Rp994,5 miliar dan jumlah tebusan Rp13,9 miliar. Ungkap, Tebus, Lega.

*)sumber: aktualita.info